ADVERTISEMENT

Didesak Dicopot Hingga Dituding Tak Becus Urus PPPK, Begini Kata Kabid GTK Aceh Tengah

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Kabid GTK Disdikbud Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra (Foto. Ist)

HARIE.ID | TAKENGON— Desakan pencopotan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra, terkait polemik penempatan guru PPPK akhir nya di jawab.

Gusti Maldy Sastra lewat sambungan WhatsAp kepada Harie.id menyebut, persoalan formasi PPPK yang kini dipersoalkan bukan proses yang dimulai ketika dirinya menjabat sebagai Kabid GTK.

Gusti berujar, saat dirinya dilantik 24 Oktober 2025 lalu, penyusunan dan pengusulan data formasi PPPK telah selesai.

BACA JUGA

Tahapan tersebut kata dia, berlanjut pada proses pengusulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk penentuan formasi PPPK, penyusunan data formasi kami hanya melanjutkan. Setelah kami dilantik sebagai Kabid GTK 24 Oktober 2025, data sudah selesai untuk dilakukan pengusulan ke BKN,” kata Gusti mengaku sedang dalam perjalanan dinas ke Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Gusti, menjawab keresahan DPC GMNI Aceh Tengah, ditenggarai desakan dicopot oleh Bupati karena dinilai belum mampu menuntaskan polemik penempatan guru PPPK.

Menurut Gusti, persoalan itu perlu dipisahkan antara penyusunan dan penetapan formasi PPPK dengan kebijakan penataan guru setelah kebutuhan riil sekolah diketahui.

Gusti mengakui persoalan guru PPPK yang memperoleh penempatan jauh dari domisili memang menjadi perhatian Disdikbud Aceh Tengah saat ini.

Karena itu, pihaknya melakukan pemetaan terhadap kondisi guru dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Langkah tersebut katanya, untuk mencari solusi bagi guru yang harus bertugas jauh dari tempat tinggal tanpa mengabaikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

“Hal ini kami lakukan sebelum versi Dapodik terbaru dirilis,” ujarnya.

Lanjut nya lagi, penataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah ketentuan pengangkatan PPPK secara sepihak atau mengabaikan hak guru.

Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai upaya mempertemukan dua kepentingan sekaligus, kebutuhan sekolah dan kondisi guru di lapangan.

Penataan tersebut kata nya lagi, mengacu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Menurutnya, kebijakan redistribusi guru ASN memang mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik dan kondisi satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang juga memiliki peran dalam melakukan penataan berdasarkan data dan kebutuhan.

Karena itu, menurut Gusti, persoalan penempatan guru PPPK tidak cukup dilihat hanya dari jarak sekolah dengan domisili.

Kata dia, ada sejumlah variabel yang harus diperhitungkan, mulai dari kebutuhan guru, data satuan pendidikan, kesesuaian bidang tugas hingga keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Sejauh ini, permasalahan yang timbul setelah kami lakukan pemetaan adalah bagaimana membantu penugasan bagi para tenaga guru yang jauh dari domisili. Kami tetap berupaya mencari solusi berdasarkan kondisi dan data yang ada,” jelasnya.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lanjut Gusti, salah satu sumber utama untuk membaca kondisi guru sekaligus kebutuhan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan.

Perubahan maupun pembaruan data Dapodik, kata Gusti, dapat memengaruhi hasil pemetaan kebutuhan guru di sekolah.

Karena itu, menurutnya, penataan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan satu informasi atau persepsi, melainkan harus melihat keseluruhan data yang tersedia.

Gusti membantah adanya kepentingan untuk merugikan guru PPPK dalam proses penataan tersebut.

Ia menyatakan, tujuan Disdikbud justru memastikan distribusi tenaga pendidik lebih proporsional. Sekolah yang kekurangan guru tetap harus mendapatkan tenaga pendidik, sementara guru juga diharapkan memperoleh penugasan yang dapat dijalankan secara efektif.

Disdikbud, kata dia, juga menghargai kritik dan pengawasan dari DPRK, mahasiswa maupun masyarakat.

Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa seluruh kekacauan penempatan PPPK merupakan akibat ketidakmampuan pejabat teknis.

Menurutnya, proses tersebut melibatkan rangkaian persoalan yang lebih luas, mulai dari administrasi, formasi, data kebutuhan guru, sistem kepegawaian hingga perubahan kebutuhan sekolah.

Mantan manager di tubuh disdikbud ini memastikan, tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

Evaluasi tetap terbuka apabila ditemukan penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, data maupun ketentuan yang berlaku.

Namun, evaluasi tersebut harus didasarkan pada dokumen pengangkatan, kebutuhan sekolah, data Dapodik dan kewenangan masing-masing instansi.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami akan terus mencari solusi terbaik, karena tujuan kami sama, yaitu memastikan guru dapat bekerja secara optimal dan mutu pendidikan di Aceh Tengah terus meningkat,” pungkas Gusti.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT