ADVERTISEMENT

Warga Klaim Rumah dan Tapak Belum Dibayar, PLN Diminta Tunjukkan Kuitansi

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Harjuliska saat memperlihatkan foto kondisi rumah warga sebelum bendungan tergenang (Foto. Ist)

HARIE.ID, TAKENGON — Persoalan ganti rugi rumah dan tapak rumah warga dalam proyek pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 belum selesai dibahas hingga hari ini, Senin 14 September 2026.

Warga Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah dan Wihni Bakong mengklaim masih terdapat rumah maupun tapak rumah yang hingga kini belum memperoleh pembayaran.

Hal itu disampaikan Harjuliska, warga Sanehen sekaligus koordinator masyarakat, dalam kegiatan Rapat Tindak Lanjut Sosialisasi Genangan Air Kedua pada Proyek Pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2.

BACA JUGA

Harjuliska mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses pengukuran ulang dan verifikasi data oleh tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada 2022, pada masa kepemimpinan Bupati Shabela Abubakar.

Menurut dia, tim tersebut melakukan pengukuran ulang terhadap lahan warga berdasarkan masing-masing persil yang diklaim masih terdapat rumah maupun tapak rumah yang belum dibayarkan.

“Pada 2022 dilakukan pengukuran ulang dan verifikasi data. Tim dibentuk oleh Pemda pada masa Bupati Shabela Abubakar,” kata Harjuliska.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan pada 2023 dengan menyandingkan hasil pengukuran dan verifikasi dengan dokumen pembebasan lahan yang berlangsung di tahun 1998.

Harjuliska menyebut, dari proses tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang menurut warga perlu mendapatkan kejelasan, khususnya terkait pembayaran rumah dan tapak rumah.

Saat itu, kata dia, proses verifikasi dan validasi juga difasilitasi oleh PT PLN dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk BPN dan Dinas Pertanahan.

“Intinya, ada rumah masyarakat dan tapak rumah yang diklaim belum terbayarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut juga menyangkut tanah milik keluarganya. Sebagai ahli waris, Harjuliska mengaku memiliki kepentingan langsung untuk mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran rumah dan tapak rumah milik orang tuanya.

Meski demikian, Harjuliska berujar, masyarakat tidak mempersoalkan seluruh proses pembebasan lahan. Ia mengakui tanah, kolam, tumbuhan maupun tanaman telah dibayarkan oleh PLN.

“Betul, tanah, kolam, tumbuhan atau tanaman telah dibayarkan. Yang kami tuntut adalah rumah beserta tapak rumah yang belum dibayar,” tegasnya.

Menurut Harjuliska, masyarakat mempercayai bahwa pembayaran tanah telah diselesaikan berdasarkan dokumen pembebasan lahan tahun 1998. Namun, persoalan muncul ketika warga tidak menemukan bukti berupa kuitansi pembayaran rumah dalam dokumen yang mereka miliki.

“Kami percaya tanah kami sudah terselesaikan pada 1998. Tapi kami tidak menemukan kuitansi pembayaran rumah masyarakat. Ini yang mengganjal bagi kami,” katanya.

Karena itu, ia meminta pihak perusahaan atau PLN menunjukkan bukti pembayaran apabila memang rumah dan tapak rumah tersebut telah dibayarkan kepada pemilik sebelumnya.

“Kalau perusahaan punya kuitansi ke pemilik lahan, kami mundur teratur dan tidak menuntut hak kami. Kalau tidak bisa, bagaimana kami bisa percaya sudah dibayar?” ujarnya.

Katanya, tuntutan warga bukan untuk membuka kembali seluruh persoalan pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak 1998, melainkan meminta kejelasan terhadap bagian yang menurut mereka masih belum memiliki bukti pembayaran.

“Yang kami minta hanya rumah dan tapak rumah. Kalau memang sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya,” pungkasnya.

Selain persoalan ganti rugi, Harjuliska juga menyoroti ancaman abrasi dan genangan air terhadap rumah warga di Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara.

Ia mengatakan, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena dalam beberapa waktu terakhir Aceh Tengah diguyur hujan dengan intensitas tinggi.

“Jarak air dengan rumah warga tinggal sekitar dua meter di Kampung Sanehen. Kami mohon PT PLN menanggulangi masalah ini,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT