ADVERTISEMENT

PLN Buka Data, Meski Diganti Bahasa “Kompensasi” Tetap Pegang Dasar Hukum Kejati Aceh

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumbagut 2, Irsyad Ardhi (Foto. Ist)

HARIE.ID, TAKENGON — PT PLN (Persero) menegaskan tidak dapat melakukan pembayaran atas rumah maupun tapak rumah yang diklaim masyarakat belum dibayarkan dalam proses pembebasan lahan proyek PLTA Peusangan 1 dan 2, sepanjang tidak terdapat dokumen valid yang menjadi dasar pembayaran.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumbagut 2, Irsyad Ardhi mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan 10 September 2026 di Bendungan PLTA Peusangan, Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara.

“Hari ini kita buka data terkait masalah yang cukup lama,” kata Irsyad dalam forum tersebut, Senin 14 September 2026.

BACA JUGA

Menurut Irsyad, PLN pada prinsipnya siap menindaklanjuti setiap persoalan yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas. Termasuk persoalan abrasi yang disampaikan warga.

Ia mengatakan PLN akan berkoordinasi dengan Reje Kampung Sanehen untuk menindaklanjuti persoalan abrasi yang mengancam permukiman warga. Namun, pihaknya mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi sebelumnya.

“Abrasi yang disampaikan warga akan kami tindak lanjuti. Nanti dari Reje komunikasi dengan kami. Namun, pihak kami sebelumnya belum mendapat informasi tentang abrasi,” ujarnya.

Irsyad mengatakan, persoalan pembebasan lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan telah dibahas secara internal oleh PLN. Berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan pembebasan lahan tahun 1998 hingga 2000 kembali ditelaah.

Menurutnya, posisi PLN harus berpegang pada aturan karena setiap uang negara yang dikeluarkan harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya PLN akan tunduk pada peraturan. Sepanjang ada perintah bayar dan dokumen valid untuk menjadi landasan bayar, kami akan bayar,” tegasnya.

“PLN bagian dari pemerintahan. Uang kami kalau dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Makanya harus ada dasarnya,” sambung Irsyad.

Ia menyebut terdapat dua fakta yang menjadi pegangan PLN berdasarkan berita acara yang melibatkan PLN dan Forkopimda. Hal tersebut kemudian, kata dia, diperkuat dengan pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Irsyad mengatakan, pendapat hukum tersebut menjadi alasan PLN belum dapat melakukan pembayaran terhadap tanah, rumah maupun tapak rumah yang kembali diajukan masyarakat.

“Kami masih pegang hasil Kajati. Apalagi hari ini datang dari Kejari Aceh Tengah,” ujarnya.

Irsyad kemudian menyampaikan poin yang menjadi pegangan PLN dalam persoalan tersebut.

Menurut dia, permintaan pembayaran terhadap 117 pemilik lahan dan rumah tidak dapat dipenuhi karena dokumen pembebasan lahan periode 1998–2000 telah ditemukan dan berdasarkan dokumen tersebut pembayaran disebut telah diselesaikan.

“Permintaan masyarakat yang meminta 117 pemilik lahan dan rumah untuk dilakukan pembayaran tidak bisa dibayarkan, dikarenakan data dan dokumen pembebasan lahan tahun 1998 sampai 2000 telah ditemukan dan telah dibayarkan keseluruhannya,” jelas Irsyad.

Karena itu, ia mengatakan istilah ganti rugi tidak lagi menjadi dasar dalam posisi PLN.

“Tidak lagi ada yang namanya ganti rugi yang disebutkan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi titik berbeda dengan aspirasi warga dan para Reje sebelumnya yang memilih istilah kompensasi perumahan, bukan ganti rugi.

Namun bagi PLN, perubahan istilah tersebut tetap harus memiliki dasar yang jelas sebelum dapat ditindaklanjuti secara administratif.

“Kompensasi seperti apa?” ujar Irsyad.

Terkait klaim warga mengenai rumah yang disebut belum dibayar, Irsyad mengatakan PLN juga mencermati daftar nominatif yang menjadi bagian dari dokumen pembebasan lahan.

Menurut dia, dalam daftar nominatif yang disampaikan kepada PLN tidak terdapat rumah pada sejumlah lokasi yang kini kembali diklaim masyarakat.

“Kalau terkait rumah yang diklaim, karena daftar nominatif yang disampaikan ke PLN tidak ada rumahnya,” katanya.

Irsyad menjelaskan, pada proses sebelumnya PLN berperan sebagai juru bayar, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang diterima.

“PLN bertindak saat itu sebagai juru bayar. Karena tidak ada rumah,” ujarnya.

Ia juga menanggapi dokumen yang belakangan disampaikan masyarakat dan menunjukkan adanya rumah. Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus diuji dan dibandingkan dengan data pembebasan lahan pada masa itu.

“Dokumen yang disampaikan anggota ada rumah. Ternyata rumah tunggu kalau dibaca untuk mendapatkan ganti rugi dari PLN,” katanya.

Untuk memperkuat penelusuran, PLN juga menggunakan data citra satelit sebagai salah satu bahan pembanding terhadap klaim keberadaan rumah.

Irsyad mengatakan, berdasarkan citra yang ditelusuri sejak 2007 hingga sekarang, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda keberadaan 117 rumah yang dimaksud.

“Melalui citra satelit, kita lihat jika 117 rumah yang kita lihat dari 2007 sampai saat ini tidak terlihat tanda-tanda adanya rumah,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan PLN tidak bermaksud mengabaikan aspirasi masyarakat. Seluruh pihak, kata dia, memiliki ruang untuk menyampaikan fakta maupun keberatan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Kita semua menyampaikan fakta yang ada di lapangan yang kami temui,” katanya.

Irsyad mengatakan, langkah hukum merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh masyarakat.

“Hal ini yang kita ikuti. Semua polemik sudah diberikan ruang jalan keluar, ada sarana untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT