HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama DPRK, organisasi mahasiswa, dan elemen masyarakat menyepakati langkah penutupan Cafe Rose serta penertiban tempat yang terindikasi menyediakan prostitusi atau hiburan malam dan minuman keras (miras).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 3001/SETDAKAB/2026 yang ditandatangani di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis 15 Oktober 2026.
Salah satu poin utamanya adalah pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti penertiban tempat-tempat yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, para pihak menyepakati empat poin utama.
Pertama, menindaklanjuti Berita Acara Nomor 841/DPRK/2026 tentang kesepakatan bersama pemberantasan kegiatan ilegal, penerapan prinsip syariat Islam, dan ketertiban masyarakat di Aceh Tengah.
Kedua, berkomitmen menutup Cafe Rose serta tempat yang terindikasi menyediakan prostitusi atau hiburan malam dan minuman keras.
Pelaksanaannya akan dilakukan melalui pembentukan satgas yang melibatkan instansi terkait serta unsur masyarakat dan mahasiswa secara sukarela.
Ketiga, mempercepat pembentukan Dewan Keuangan Syariah (DKS) untuk mendukung ketertiban lembaga keuangan yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
Poin keempat menetapkan, seluruh kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat 31 Oktober 2026, terhitung sejak berita acara ditandatangani.
Pertemuan itu dihadiri pimpinan DPRK Aceh Tengah, unsur Pemkab, DPRK, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, serta Aliansi Banan Gayo (ABG).
Laporan | Karmiadi







Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.