Harie.Id, Takengon | Terdakwa kasus dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, Linda Yanti, gelar konferensi pers dengan awak media, ia membeberkan kronologis versi pihaknya terhadap kasus yang sedang ia hadapi di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Ia dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Linda Yanti dituntut pidana penjara selama dua bulan dan denda perkara Rp2 ribu. Ia disebut melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini teregistrasi dengan nomor 34/Pid.sus/pn Tkn yang teregistrasi pada 20 Februari 2023.
Linda Yanti didampingi kuasa hukumnya, Amna Zalifa Tampeng mengurai secara kronologi kejadian pada 03 September 2022 lalu di SMAN I Takengon.
Linda membeberkan kronologi kejadian tersebut lantaran, kasus itu telah mencuat di Media Sosial (Medsos). Menurut dia, informasi yang beredar itu berbeda dengan yang ia alami.
“Kejadian nya tidak seperti apa yang saya lakukan, tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi sampai rebut rebutan Handphone,” kata Linda saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Minggu 21 Mei 2023.
Saat kejadian, Linda menyebutkan hanya mencubit pipi siswi berinisial (A) dengan tangan kirinya. Hal tersebut ia lakukan karena hanya melarang siswi ini berteman dengan anak nya.
“Karena, semenjak berteman dengan si (A), anak kami banyak mengalami perubahan, namun, perubahan itu bukan ke hal – hal yang positif,” kata Linda Yanti.
Apalagi di tahun 2022 lalu, ia pernah dihadapkan dengan situasi sulit, harus berpisah dengan anaknya selama 10 hari, karena kasus yang ia hadapi antara dirinya dengan anak kandungnya itu. Lantaran ia dilaporkan anak kandungnya ke lembaga perlindungan anak di Kabupaten berhawa sejuk itu, kasus itu sebutnya telah selesai.
“Saya ke sekolah hanya ingin agar A tidak lagi menghubungi anak saya, saya minta A memblokir nomor handphone anak saya, karena pandangannya sinis, maka saya cubit pipinya dengan tangan kiri, hanya itu saja yang saya lakukan,” kata Linda.
Ia mengaku tidak melakukan lebih dari itu, bahkan, saat ia bergegas pergi, jilbab si (A) sempat tertarik, dan diapun tersungkur di depan KUA tak jauh dari Puskesmas Lut Tawar.
“Kami hanya ingin yang terbaik untuk anak kami, dia anak tunggal kami, saya tidak ingin ada orang yang merusak masa depannya,” harap Linda dengan mata berkaca – kaca.
“Saya tidak ada menjambak apalagi mencekik, saya taunya di BAP ada luka cakar dan luka memar. Kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi, saya hanya ingin dia tidak lagi berteman dengan si A, itu saja,” ujar Linda sembari menyebut telah membuat permohonan maaf disaksikan oleh pihak terkait.
Linda Yanti didampingi oleh Advokat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Amna Zalifa Tampeng. Kasus ini akan diumumkan putusan besok 22 Mei 2023 oleh pengadilan Negeri Takengon. | Erwin/Arinos