HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) perwakilan Kabupeten Aceh Tengah Wien Marhaban, meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan – RB) agar tidak melanggar undang – undang (UU) Konstitusi dan menjalankan Amanat UU 23 Tahun 2014 pasal 256.
Menpan RB diharap menjalankan UU 23 tahun 2014, terutama di pasal 256, dimana menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Kemenpan RB No.158 Tahun 2023, jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Maka pemerintah pusat Menpan- RB dan Menteri Dalam negeri (Mendagri) jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” kata Wien Marhaban, Senin 13 November 2023.
Pihaknya meminta kepada Menpan RB dan Kemendagri agar serius menjalan kan UU konstitusi dan menjalan kan UU 23 tahun 2014 itu.
“Karena ini menyangkut dengan nasib status Honorer Pol PP di seluruh Indonesia,” katanya.
Pemerintah diminta wajib tegak lurus menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014 dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU 23 Tahun 2014 yang menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol-PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
“Kami juga menyayangkan statemen Pelaksana tugas (Plt) Asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ujarnya.
Statemen itu disampaikan perwakilan Menpan RB di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, tepat nya di Aula Marina Hotel Kisaran pada tanggal 10 November 2023 lalu.
“Bukannya memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja,” kata Wien Marhaban meniru pernyataan pihak Menpan RB.
Pihaknya mengaku serius mengawal apa yang menjadi hak dan nasib Honorer Satpol PP secara bersama dengan FKBPPPN seluruh Indonesia.
“Kapan perlu kita akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” demikian Wien Marhaban.
Penulis | Arinos