HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah, Waladan Yoga, meminta masyarakat Aceh Tengah yang telah mempunyai hak pilih dan terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memastikan dirinya telah menerima formulir pemberitahuan dari KPPS.
“Jika ada masyarakat yang merasa sudah mempunyai hak pilih namun belum mendapatkan pemberitahuan dari KPPS, silahkan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah,” jelas Waladan Yoga, Senin 12 Februari 2024.
Bawaslu akan melakukan upaya untuk memastikan Masyarakat Aceh Tengah menggunakan hak pilihnya.
“Bawaslu dalam menjalankan tugas salah satunya harus memastikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu dapat dijamin pelaksanaannya, seperti penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 ini,” tambahnya.
Waladan juga berharap, masyarakat tidak sungkan – sungkan melapor kan hal tersebut ke Bawaslu.
“Jika ada masyarakat belum dapat undangan silahkan lapor Bawaslu, nanti kita akan melakukan pengecekkan lebih lanjut, jika ada masyarakat yang melapor, kita akan cek apa saja kendala yang dihadapi sehingga seseorang tidak mendapatkan pemberitahuan memilih,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tengah ini.
“Intinya kita mau sampaikan pemberitahuan dari KPPS bukan satu satunya syarat seseorang bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, pengguna KTP elektronik juga masih bisa menggunakan hak pilihnya, nanti akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk DPK akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, untuk itu kita sangat berharap jika ada masyarakat yang masih belum mendapatkan formulir pemberitahuan untuk memilih silahkan lapor Bawaslu, nanti kita akan bantu,” demikian Waladan.
[ ARINOS ]