HARIE.ID, TAKENGON | Salah seorang aktivis GMNI asal Aceh Tengah, Badri Linge protes kebijakan DPRK menunjuk Pansel untuk perekrutan Panwaslih Pilkada serentak 2024 tanpa melakukan penjaringan.
Menurut Badri, penunjukan Pansel tersebut sarat dengan masalah. Bahkan ia menduga cacat hukum.
Pansel yang mulanya ditetapkan sebagai panitia seleksi anggota KIP Aceh Tengah periode 2024-2029 yang dibentuk pada 12 desember 2023 lalu kini di tunjuk kembali sebagai Pansel Panwaslih.
“Perlu di garis bawahi bahwa, pembentukan ad hoc Pansel untuk calon Panwaslih harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar penunjukan atau atas dasar hasil koordinasi antara Komisi A DPRK Aceh Tengah dengan biro hukum DPR Aceh,” kata Badri, Selasa 02 April 2024.
Menurut dia, ada regulasi yang mengikat dalam Qanun Aceh terdapat pada Pasal 48 Ayat (1), Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut kata dia, mengharuskan komisi A DPRK melakukan penjaringan Pansel secara terbuka ke publik.
“Dari pernyataan Sekwan DPRK, kalau di rekrut ulang tidak memungkinkan. Ini disinyalir adanya unsur KKN di tubuh komisi A DPRK Aceh Tengah,” tuding Badri.
Lantaran katanya, rentang waktu yang di tetapkan KPU untuk Pilkada serentak masih jauh pada 27 november 2024.
“Masih panjang waktu yang dapat di gunakan komisi A untuk melakukan penjaringan pansel,” katanya.
Badri juga menilai sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Pansel dan Komisi A pada penjaringan anggota KIP Aceh Tengah.
“Maka mosi tidak percaya lagi dengan DPRK Aceh Tengah, dan kami sebagai anak bangsa juga meminta untuk melakukan penjaringan ulang Pansel untuk panwaslih pada Pilkada mendatang. Karena kami menilai penunjukan itu cacat hukum,” demikian Badri Linge.
Diketahui, DPRK Aceh Tengah telah menyerahkan SK kepada Pansel tertanggal 28 Maret 2024 lalu. Pansel yang merekrut Panwaslih tersebut merupakan Pansel yang bertugas merekrut anggota Komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024-2029.
Lima nama yang ditunjuk itu adalah Hermanto (Ketua) dan anggota Aramico, Salmandi Putra, Hikmah dan Sutrisno.
Penjaringan akan dilakukan pada 16-20 April 2024 mendatang.
[ ARINOS ]