Ini Syarat Dukungan Balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Jalur Independen 

51
SHARES
281
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah sudah menetapkan keputusan Nomor 15 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 di Banda Aceh.

Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin mengatakan, dalam keputusan tersebut, KIP Aceh Tengah menetapkan 6816 dukungan dengan sebaran minimal di 7 Kecamatan dalam Kabupaten.

“Penghitungan syarat minimal tersebut berdasarkan jumlah penduduk dari Data Aggregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh,” kata Pajrin, Jum’at 19 April 2024.

BACA JUGA

Ia juga menyebutkan, syarat minimal dan persebaran dukungan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan.

“Bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah persyaratan diatas digunakan untuk pemenuhan persyaratan ketika mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan,” ujar Pajrin.

Lebih lanjut kata dia, untuk tidak lupa mencantumkan data nomor telepon dan email teleconfrence pada Formulir Model B-1 KWK PERSEORANGAN saat bakal pasangan calon perseorangan telah mengumpulkan dukungan.

Untuk Formulir tersebut dapat diunduh melalui link tautan berikut:

https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada

“Hal tersebut dilakukan agar memudahkan kami untuk menggunakan teknologi informasi pada saat verifikasi faktual nanti,” katanya.

Pajrin menambahkan, bagi Bakal Calon Perseorangan yang memiliki status sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mundur sebelum rekrutmen PPK dan PPS dilaksanakan.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI