KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK Pilkada, Ini Syaratnya

21
SHARES
114
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dimulainya pendaftaran tersebut, sesuai dengan pengumuman KIP Aceh Tengah Nomor: 06/PP.04.1-PU/1104/2024 tentang Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.

Divisi Parmas dan SDM, KIP Aceh Tengah, Marzuki, Selasa (23/4/2024) mengatakan bagi putra-putri terbaik Aceh Tengah yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 untuk mendaftar secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA

Dan jika sudah mendaftar, maka berkas fisiknya dapat diantarkan langsung ke Kantor KIP Aceh Tengah, dengan catatan apabila sudah diverifikasi oleh operator Siakba KIP Aceh Tengah.

“Dokumen persyaratan PPK dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA secara mandiri oleh calon anggota PPK,” rinci Marzuki.

Ia menambahkan, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024. Untuk surat pendaftaran, dapat mencantumkan nomor pengumuman dan tanggal pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tengah.

“Jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi, nomor yang tertera di pengumuman resmi KIP Aceh Tengah,” kata Marzuki, Selasa 23 April 2024.

Bagi calon anggota PPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:

1. Kewarganegaraan Indonesia

2. sia minimum 17 tahun saat pendaftaran.

3. Kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun

6. Berdomisili di wilayah kerja PPKS

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara

9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih

Sedangkan untuk dokumen persyaratan adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Surat pernyataan

3. Daftar riwayat hidup

4. Fotokopi KTP elektronik

5. Fotokopi ijazah SMA atau setara

6. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 4×6

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

8. Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun.

[ ARINOS]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI