Panwaslih Aceh Tengah Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi faktual calon perseorangan, Senin 5 Agustus 2024.

Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mulyadi, SP, menyatakan bahwa verifikasi faktual ini telah dimulai sejak 31 Juli dan akan berlangsung hingga 10 Agustus mendatang.

“Kita sudah melaksanakan verifikasi faktual sejak tanggal 31 Juli kemarin, dan kegiatan ini akan berlangsung hingga 10 Agustus mendatang,” jelas Mulyadi.

BACA JUGA

Verifikasi faktual ini dilakukan berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan KIP Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Verifikasi Faktual Calon Perseorangan.

Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan pengawasan verifikasi faktual di beberapa kecamatan, dan diharapkan seluruh proses verifikasi di Kabupaten Aceh Tengah dapat diselesaikan pada 10 Agustus.

Panwaslih juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang konkret agar verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI