Buka Lapak “Dimana Bola” di Blang Bebangka, Pria Asal Sumut ini Ditangkap Polisi

41
SHARES
229
VIEWS

HARIE ID, TAKENGON | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah tangkap satu orang pelaku perjudian (maisir) jenis dadu, di arena hiburan rakyat pacuan kuda tradisional dalam rangka HUT Kota Takengon ke-448.

Pelaku berinisial PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kecamatan Salpian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bersama Polsek Pegasing dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah.

BACA JUGA

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (23/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Aceh Tengah.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di Aceh Tengah,” ujar Iptu Deno dalam siaran persnya, Senin 24 Februari 2025.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set meja permainan judi dadu serta uang tunai sebesar Rp790.000.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Qanun Jinayat yang mengatur tentang larangan perjudian di Provinsi Aceh,” pungkas Iptu Deno.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI