HARIE.ID, TAKENGON | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil wartawan media online KenNews.id, Mustawalad, untuk memberikan keterangan terkait berita yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
Berita tersebut berjudul “Diduga ada kegiatan titipan Kejaksaan Negeri dalam pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”, yang menyoroti dugaan intervensi oknum jaksa dalam sebuah program pelatihan.
Dalam surat pemanggilan bernomor B-899/L.1.7/H.13/03/2025, Kejati Aceh meminta Mustawalad hadir pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Dia dijadwalkan bertemu dengan Rosnawati, SH., MH., Jaksa Madya (IV/a) yang bertugas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh.
Pemanggilan ini dilakukan karena berita yang dimuat di KenNews.id mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kepala desa di Aceh Tengah oleh oknum Kejaksaan Negeri Aceh.
Disebutkan bahwa kepala desa yang merasa keberatan dengan pelatihan tersebut melaporkan adanya dugaan pemaksaan melalui grup WhatsApp.
Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Adi Tyogunawan, SH., MH., dalam surat pemanggilan tersebut menjelaskan bahwa Mustawalad diminta memberikan keterangan sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal.
Saat dikonfirmasi, Mustawalad menyebut akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Saya akan menghadiri permintaan keterangan itu, sebagai wartawan yang menjunjung tinggi kerahasiaan narasumber, kami tidak akan menyebutkan identitas pemberi informasi kepada media kami,” pungkasnya.
| ARINOS