Harie.Id, Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah memposting pengumuman bagi Bacaleg untuk mengikuti uji tes baca Alquran pada tanggal 06-12 Juni 2023 dengan jadwal masing masing Dapil yang berbeda
Menanggapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah meminta uji tes mengaji bagi para bacaleg oleh KIP di lakukan secara terbuka untuk umum, serta mempublikasikan di media sehingga rakyat bisa menyimak dan mendengarkan langsung proses tes baca Alquran tersebut.
“Tes membaca alqur’an ini sanggat krusial di wilayah yang mayoritas rakyatnya beragama muslim lebih-lebih pemilih akan lebih mudah memilih para keterwakilannya untuk duduk di kursi parlemen, Uji baca qur’an ini adalah bentuk pencerdasan bagi pemilih di wilayah Aceh pada tahun 2024 mendatang sebagai catatan masyarakat sanggat menantikan jadwal uji tes ini demi menuju Pemilu 2024,” kata Kader Aktif GMNI, Helmi Rahmat Roza, Selasa 5 juni 2023.
Ia juga mengatakan, penilaian uji kemampuan baca alquran untuk bakal calon legislatif DPRK Aceh Tengah harus sepenuhnya di putuskan oleh Dewan penguji dan tidak ada yang campur tangan.
“Bila mana ada bakal calon yang tidak bisa atau mampu membaca Al Qur’an berdasarkan penilaian tim uji maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRK,” katanya.
Atas dasar itu ia berharap kepada KIP Aceh Tengah untuk membuka ruang bagi ORMAS dan OKP menghadiri dan ikut serta dalam pelaksanaan nya, demi keterbukaan dalam pelaksanaan tes baca Al-Qur’an. | Erwin