Penuhi Panggilan Polda Aceh, Yunasri Tidak Mengetahui Dana ZIS Dikelola Dinkes

52
SHARES
289
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, dr Yunasri, M.Kes telah memenuhi undangan interview oleh Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jum’at 20 Oktober 2023 pagi sekira pukul 09.03 WIB.

Kepada Wartawan, Yunasri menyebut, panggilan Polda Aceh itu hanya dimintai keterangan biasa terkait anggaran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun 2022 lalu.

“Hanya dimintai keterangan biasa sehubungan dengan dana Baitul Mall yang digunakan untuk pembayaran program yang ada di Dinkes,” kata Yunasri, Sabtu 21 Oktober 2023.

BACA JUGA

Yang jelas katanya, Dinkes hanya ditanya tentang tau atau tidak dana ZIS tersebut telah digunakan untuk membayar kegiatan di tubuh dinas tersebut.

“Ya saya tidak tau, karena, apapun itu, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan, keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu dilakukan pembayaran. Selesai, kita tidak tau sumber uang nya dari mana,” tegas Yunasri.

Usulan pencairan tersebut telah diakomodir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) dan telah melakukan pembayaran ke dinas.

Anggaran yang dimaksud kata Yunasri berupa kegiatan, seperti Kesling, pembayaran untuk tenaga kesehatan BOK dan sejumlah kegiatan lainya.

Ditanya terkait total anggaran ZIS yang dikelola Dinkes di tahun 2022, ia sendiri tidak mengetahui.

“Kalau untuk total nya saya tidak tau, kemarin hanya dua sample yang dimintai dokumen, seperti bagaimana prosedur kegiatan, surat pernyataan, SPM dan SP2D.
Prinsipnya hanya ini yang dipertanyakan,” lukas Yunasri.

Ia juga turut membawa sejumlah dokumen untuk memenuhi panggilan Polda Aceh. Dalam surat panggilan, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat dengan cara mengalihkan dana Zakat, Infak dan atau Sedekah untuk membiayai kegiatan pada dinas kesehatan.

Disebutkan dalam surat panggilan interview itu, Yunasri diminta untuk menjabarkan pengelolaannya dan atau tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022- 2023.

Yunasri membatantah jika pemanggilan dirinya itu terkait kasus korupsi dana ZIS. Bahkan ia sendiri tidak mengetahui dana ZIS yang dia kelola.

“Korupsi nya dimana, hanya sumbernya yang tidak diketahui, justru pihak Polda Aceh menanyakan, apakah tau dana ZIS digunakan untuk membayar program di Dinkes, ya jelas kami tidak tau, itu saja,” kata Yunasri.

Karena, proses pengajuan berkas dan kelengkapan dokumen untuk melakukan pembayaran kegiatan lengkap. Hanya terkait sumber keuangan yang tidak diketahui.

“Ini bukan masalah korupsi, apalagi menyelewengkan dana zakat, hanya ditanya apakah ada menggunakan,” Demikian Yunasri.

Penulis | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI