HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (YABH) Gayo, Tamarsah menyebut, Zona Nilai Tanah (ZNT) perihal penentuan nilai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tengah dinilai memberatkan masyarakat.
Kata dia, surat keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 tanggal 5 Juni 2023 itu melukai hati masyarakat yang akan mengurus surat surat tanah.
“Seperti perpindahan tangan antara pembeli dan penjual, terkendala oleh ZNT, terakhir, masyarakat enggan mengurus surat, karena mahal,” kata Tamarsah kepada sejumlah awak media, Jum’at 03 November 2023.
Menurutnya, SK Bupati terkait ZNT itu masih perlu pengkajian lebih dalam, sehingga menuai polemik di tengah – tengah masyarakat.
“Regulasi nya masih lemah, menimbulkan kesenjangan dalam penerapan zona nilai tanah di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Tamarsah.
Atas dasar itu, ia berharap Pemkab melalui pihak terkait untuk menganulir (mencabut) surat keputusan itu.
Surat tersebut diteken langsung oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, MT, didalam nya juga dilampirkan Kecamatan dan desa yang menjadi objek dengan rentang harga lengkap.
“Banyak sekali yang membuat pengaduan atas terbit nya surat keputusan itu. Mereka komplain nya ke kami, cabut lah, atau di revisi, supaya tidak terjadi kesenjangan dan komplik di tengah masyarakat,” katanya.
Mahalnya validasi atas pembuatan sertifikat kata Tamarsah menjadi tolak ukur masyarakat enggan melakukan pengurusan berkas surat.
“Contoh kemarin ada yang menjual tanah, nilai nya Rp250 juta, lalu dilakukan validasi, harus dikeluarkan Rp30 juta untuk membuat sertifikat, ini memberatkan,” ujar Tamarsah.
“Yang jelas, gara – gara ZNT itu, warga enggan melakukan pengurusan surat menyurat tanah,” demikian Tamarsah berharap keputusan itu dicabut.
Diketahui, pemberlakuan Surat Keputusan Bupati itu hanya diterapkan di sejumlah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Diantaranya, Kecamatan Bebesen, Pegasing, Lut Tawar, Bintang, Bies dan Kebayakan.
Penulis | Arinos