Anggaran Pilkada Aceh Tengah Rp40 Miliar Lebih, Tahap Awal Pemkab Realisasikan Rp16 Miliar

HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Secara resmi, penandatanganan NPHD itu dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan sebagai Pihak Pertama, sementara Pihak Kedua dalam NPHD tersebut diteken oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia.

Usai kegiatan tersebut berlangsung, Sertalia menyebut hibah uang yang berikan Pemkab senilai Rp40.132.360.580,00 sebagai penunjang utama pelaksanaan Pemilihan Walikota/ Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024.

BACA JUGA

“Di dalam NPHD disebutkan, pemberian hibah bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024,” sebut Sertalia.

Anggaran itu, diberikan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Tengah,

“Tentu dipergunakan sesuai RAB yang telah ditetapkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hibah ini yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lanjut Sertalia.

Terkait penggunaan dana hibah, KIP Aceh Tengah sebagai pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemda Aceh Tengah tersebut.

“Selain itu kami wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang didanai dari dana Hibah Daerah; dan yang trakhir berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan Pilkada.
 
Selain berlaku sejak ditandatangani, perjanjian hibah terhitung sejak tahapan persiapan sampai dengan berakhirnya Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Namun sebagai catatan lanjut Sertalia, jika masing-masing pihak yang berniat untuk mengubah Perjanjian Hibah Daerah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana tenggat waktu yang sudah ditantangani, perubahan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 60 hari sebelum perjanjian berakhir.

Sementara itu terkait pencairan dana hibah, sebagaimana sesuai NPHD, ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tengah.

“Adapun rinciannya, di tahun pertama realisasi APBK Tahun Anggaran 2023 yaitu 40% dari nilai NPHD, dengan jumlah Rp16.052.944.232,00. Selanjutnya pada tahun kedua, mencapai 60% dari nilai NPHD dengan jumlah Rp. 24.079.416.348,00,” terangnya.

Penandatanganan NPHD itu dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah, Mursyid, Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah, Sarwa Jalami, Kasubbag Sumberdaya Manusia dan Hukum KIP Aceh Tengah, Susi Yantika, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Uthia Fatmi, serta Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu KIP Aceh Tengah, Magdalena.

Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI