HARIE.ID, TAKENGON | Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali bekuk pengedar Narkotika jenis Ganja. ia adalah IS, 37 tahun, warga Cot Leupee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan IS Polisi menyita sebanyak 7 Kilo lebih ganja gering. Kini ia telah di amankan di Rutan Polres setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IS, di jalan raya Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada Jumat 10 November 2023 pagi.
Dari tangan tersangka IS disita barang bukti 7.121 gram ganja kering dan 1 unit R2 merk Honda Beat BL 5865 GS.
Kata Iptu Fahrurrazi, penangkapan tersangka, atas informasi dari masyarakat. Tersangka IS diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, Tersangka IS menunjukkan barang bukti 6.950 gram ganja kering dalam kotak kardus yang disimpan tersangka di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem, Kebayakan.
“Setelah melihat barang bukti tersebut, tim langsung membekuk tersangka IS dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka, Dari dalam bagasi sepeda motor tersangka ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram,” kata Fahrurrazi lewat pres rilisnya yang diterima Harie.id, Sabtu 11 November 2023.
Fahrurrazi mengatakan, tersangka IS mengakui semua barang bukti Narkotika jenis ganja kering Seberat 7.121 gram tersebut, Ia didapatkan dari DW, 40 tahun, warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti yakni Ganja Kering seberat 7.121 gram dan 1 unit R2 Honda Beat BL 5865 GS sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan DW masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.” demikian Iptu Fahrurrazi.
Arinos