HARIE.ID, TAKENGON | DPRK Aceh Tengah melalui Komisi A membuka pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2024-2029.
“Kita telah membuka pendaftaran calon anggota panitia untuk menyeleksi KIP Aceh Tengah,” kata Ketua Komisi A DPRK, Fauzan, Senin 13 November 2023.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi pelamar adalah sebagai adalah
1. Surat Permohonan ke Pimpinan DPRK Aceh Tengah.
2. Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Aceh Tengah (fotocopy KTP dan Kartu Keluarga).
3. Usia minimal 30 tahun, melampirkan Akta Kelahiran.
4. Pendidikan minimal S-1, dengan fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- tentang tidak menjadi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.
6. Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- tentang tidak menjadi anggota Partai Politik dalam 5 tahun terakhir.
7. Surat Keterangan Mampu Baca Al-Quran dari KUA setempat.
8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSU Datu Beru Takengon.
9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
10. Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
11. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
12. Pas Photo formal terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
13. Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 10.000,- Bersedia Bekerja Penuh Waktu.
14. Berkas dikumpulkan dalam Map.
Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani oleh Fauzan, pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai tanggal 13 sampai 20 November 2023 pukul 09.00 sampai 16.30 WIB, di Gedung DPRK Aceh Tengah
“Info lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat DPRK Aceh Tengah (https://setdprk.acehtengahkab.go.id/) atau melalui email: humasdprkacehtengah@gmail.com,” demikian Fauzan Jalil.
[Arinos]