Tahun 2023, Polisi Bekuk 14 Pengedar Narkotika di Aceh Tengah

19
SHARES
103
VIEWS

BACA JUGA


HARIE.ID, TAKENGON | Selama tahun 2023, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus sebanyak 14 Pengedar utama sabu dan ganja di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK dalam konferensi pers perjalanan selama 2023.

Pengedar Narkotika jenis sabu yang berhasil di bekuk sebanyak 9 orang. Dengan inisial (1) SK, (2) MH, (3) II, (4) IA, (5) LS, (6) SS, (7) ZP, (8) RS dan (9) FL.

Sedangkan lima pengedar Narkotika jenis ganja yang berhasil ditangkap dengan inisial (1) MS, (2) MN, (3) FA, (4) IF dan (5) TA.

“Secara keseluruhan berjumlah 112 kasus dengan laporan Polisi, untuk Sabu sebanyak 67 laporan dan Ganja 45 laporan,” kata Dody.

Dari total kasus ini tersangka tercatat sebanyak 160 orang.

“Tersangka ini terdiri dari 148 laki – laki, 10 perempuan dan 2 anak – anak,” kata Kapolres Aceh Tengah, Minggu 31 Desember 2023 di aula Rupatama Polres setempat.

Lebih lanjut katanya, jumlah barang bukti secara keseluruhan yaitu, Sabu – sabu sebanyak 732.18 gram, Ganja 65.512,24 gram dan 83 batang ganja.

“Dari 112 kasus ini, 14 kasus masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba dan 98 kasus sudah diserahkan ke JPU,” jelas Dody Indra Eka Putra.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI