Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah

112
SHARES
621
VIEWS

HARIE.ID, REDELONG | Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah telah berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Pemerintah.

Pelaku, RS, 41 tahun, warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia diamankan pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK dalam konferensi pers dengan awak media menyebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total 315 liter.

BACA JUGA

Lain itu, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor Polisi BL 8149 JU, dan 1 selang panjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen pengepul ke jerigen milik pelaku.

Polisi saat menampilkan terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (Photo/Dok)

Sebelum penangkapan dilakukan, RS diduga membeli BBM jenis Pertalite dari seorang pengepul di Desa Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp11.500 per liter.

“Setelah membeli, RS membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bener Meriah untuk dijual kepada kios pengecer dengan harga Rp12.000 per liter, melanggar ketentuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000 per liter,” kata Kapolres, Senin 22 April 2024.

RS diduga telah melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Serta melakukan kegiatan tanpa izin resmi.

Jika terbukti bersalah, RS dapat dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI