Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

DPRK Belum Tetapkan Nama Panwaslih Aceh Tengah, ini Kata Panwaslih Aceh

Arinos
Komisioner Panwaslih Aceh, H Muhammad AH saat beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Tengah dan Pansel calon anggota Panwaslih sekaligus dengan Sekretariat Hukum dan Humas di ruang Sekwan (Photo/Harie)

HARIE.ID, TAKENGON | DPRK Aceh Tengah belum menetapkan lima nama terpilih dan lima nama cadangan Panwaslih Aceh Tengah. Teranyar, rekapitulasi jumlah nilai peserta belum dilakukan.

Anggota Komisioner Panwaslih Aceh, H Muhammad AH terlihat melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, diantaranya Komisi A DPRK Aceh Tengah, Pansel calon anggota Panwaslih dan sekretariat bidang hukum dan Humas DPRK.

Diantara Dewan dari Komisi A yang hadir adalah, Muchsin Hasan, Nurhidayah dan Abadi Ayus.

Muhammad AH berharap, dead lock nya penetapan nama – nama Panwaslih Aceh Tengah untuk segera dirampungkan, mengingat tahapan – tahapan Pilkada serentak sudah dimulai.

“Karena sesuai undang-undang Pemerintahan Aceh, di pasal 60, tiga bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai Panwaslih sudah terbentuk,” kata Muhammad AH, Jum’at 10 Mei 2024.

Atas dasar itu ia meminta proses tersebut dipercepat. Pihak legislatif dan pihak kepolisian untuk melakukan mediasi sehingga Panwaslih ini segera terbentuk.

Ditanya terkait ambil alih Panwaslih Aceh Tengah oleh Panwaslih Aceh, Muhammad AH menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi, lantaran Panwaslih Aceh punya kewenangan untuk itu.

“Kalau memang belum dibentuk pada hari Senin 13 Mei 2024, kemungkinan besar sesuai regulasi ada kewenangan diambil alih,” katanya.

Pun demikian, pihak nya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu RI terkait proses ambil alih Panwaslih Aceh Tengah.

“Kami akan minta petunjuk ke Bawaslu RI, apakah bisa diambil alih atau tidak, karena kami hirarki nya ke Bawaslu RI,” katanya.

[ ARINOS ]

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.