HARIE.ID, REDELONG | Satreskrim Polres Bener Meriah amankan dua remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di kawasan Pendestrian beberapa waktu lalu.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa 21 Mei 2024, di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kedua remaja ini masih di bawah umur, mereka berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK mengaku, pihaknya telah mengamankan kedua remaja yang diduga melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Kami telah mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak. Akibat tindakan mereka, korban mengalami luka-luka,” terang AKBP Nanang Indra Bakti lewat keterangan tertulisnya, Kamis 30 Mei 2024.
Menurutnya, kedua remaja tersebut dijemput oleh petugas di kediamannya yang berada di sekitar Kecamatan Bukit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di SPKT Polres Bener Meriah dengan nomor: LP/B/49/V/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menginterogasi saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Kasus penganiayaan terhadap anak ini menjadi perhatian serius Polres Bener Meriah, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
[ ARINOS ]