HARIE.ID, REDELONG | Polres Bener Meriah berhasil menangkap salah seorang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten tersebut.
Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.
Tersangka adalah FI (30), warga Kampung Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah, ia diamankan pada Kamis 06 Juni 2024 lalu pukul 17:04 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Ganja yang di balut dengan kertas putih dengan berat keseluruhan 8,7 gram.
Satu buah plastik transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6,9 gram dan satu buah kertas sigaret, satu unit handphone merek Redmi warna Hitam, satu unit sepeda motor merek Supra X 125 tanpa Nomor Polisi dengan nomor mesin JB52E1316138 dan nomor rangka MH1JB52177K3168.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK, menyebut, tersangka FI dan barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, FI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Nanang lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Jum’at 07 Juni 2024.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen Polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
[ ARINOS ]