HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap Iqbal Maulana (18), seorang pria yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, tersangka sempat menjadi buronan Polres Aceh Tengah setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil meringkusnya di Jalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
“Benar, tersangka sudah kami amankan pada Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, IPTU Deno Wahyudi, SE, M.SI, Sabtu 02 November 2024.
Iptu Deno menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Jumat 7 Juni 2024 lalu.
Dugaan ini didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tertanggal 7 Juni 2024.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Deno.
[ REL ]