HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melakukan pemusnahan sebanyak 173 surat suara rusak, Selasa 26 November 2024 malam.
Pemusnahan itu berlangsung di Gudang Logistik KIP Aceh Tengah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 62 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 111 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan proses pemilu yang jujur serta adil,” kata Maharadi.
Maharadi menambahkan, surat suara rusak ini ditemukan melalui proses sortir dan pelipatan sebelumnya.
“Kami memastikan hanya surat suara yang benar-benar layak yang akan digunakan pada hari pemungutan suara,” tegasnya.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Proses tersebut turut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, serta sejumlah unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, mengapresiasi langkah yang diambil KIP Aceh Tengah.
“Ini menjadi bagian penting dari pengawasan kami untuk memastikan proses demokrasi di Aceh Tengah berjalan dengan baik,” ujar Ismid.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, Anggota DPRK Aceh Tengah Fahrijal Kasir, Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono, serta sejumlah pejabat lainnya.
Serta para Komisioner KIP Aceh Tengah, termasuk Fajrin, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Sabirin Syah, juga mendampingi Sekretaris KIP, Muhammad Sofyan.
[ REL ]