HARIE.ID, TAKENGON | Dalam suasana musyawarah yang penuh khidmat, Drs. H. Hamdan, MA resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Masjid Agung Ruhama Takengon.
Ia menggantikan Tgk. Dr. Halihasimi, MA, yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024.
Musyawarah ini digelar di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah 02 Januari 2025 sore.
Dipimpin langsung oleh PJ Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, serta dihadiri Pj. Sekda, Erwin Pratama, S.STP, M.Si, Ketua MPU, Amry Jalaluddin, Kepala Kantor Kementrian Agama, Wahdi MS, Kepala Dinas Syariat Islam, Mustafa Kamal serta perwakilan dari berbagai organisasi Islam, seperti NU, Muhammadiyah, dan Al-Washliyah Aceh Tengah. Seluruh Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten tersebut.
Dalam pemilihan ini, seluruh peserta musyawarah mufakat sepakat menunjuk Drs. Hamdan sebagai sosok yang dinilai layak memimpin pengurus masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di Aceh Tengah. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta.
Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, yang memimpin langsung rapat musyawarah, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pemilihan Drs. Hamdan.
“Kami berharap pengurus yang baru ini dapat bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, dan memiliki visi yang jelas dalam memajukan kegiatan keagamaan di Masjid Agung Ruhama. Terima kasih juga kepada bapak Halihasimi atas dedikasinya selama menjabat,” ujar Subhandhy.
Lebih lanjut, Subhandhy menekankan pentingnya peningkatan kualitas kegiatan masjid, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan penerapan wakaf produktif.
Ia menyebut Masjid Agung Ruhama sebagai ikon Kota Takengon yang tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol kebanggaan masyarakat Gayo.
“Masjid ini harus menjadi pusat kegiatan positif dan mampu memberikan manfaat besar bagi umat Islam dan masyarakat luas. Pengurus baru diharapkan bisa bekerja dengan ikhlas, profesional, dan visioner untuk mewujudkan harapan tersebut,” tambahnya.
Drs. Hamdan, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh agama dan mantan Kakankemenag Aceh Tengah, menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk membawa perubahan positif, baik dalam peningkatan kualitas ibadah maupun program sosial kemasyarakatan di Masjid Agung Ruhama.
Pemilihan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Pembinaan Manajemen Masjid.
Keputusan tersebut menjadi dasar dalam pembinaan pengelolaan masjid oleh Kementerian Agama.
| ARINOS