HARIE.ID, BANDA ACEH | Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie secara resmi menyerahkan berkas pengangkatan pasangan pemenang Pilkada 2024, Haili Yoga dan Muchsin Hasan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Berkas tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan oleh Gubernur Aceh.
Penyerahan berkas ini berlangsung di Banda Aceh, Kamis 17 Januari 2025.
Dalam prosesi tersebut, Ketua DPRK Aceh Tengah didampingi oleh unsur pimpinan DPRK lainnya serta Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.
Berkas tersebut merupakan hasil pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 yang telah disahkan oleh KIP Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
Fitriana Mugie mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan bagian dari tahapan akhir dalam proses Pilkada, sebagai dasar bagi Gubernur Aceh untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan pasangan Haili Yoga dan Muchsin Hasan sebagai kepala daerah definitif.
“Kami berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Fitriana Mugie.
Jadwal yang dimaksud Politisi Partai Golkar ini adalah merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Kami harap tidak terjadi penundaan yang berpotensi mengganggu roda pemerintahan di Aceh Tengah,” katanya.
Diketahui, sesuai berita Acara nomor: 11/PL.02.7-BA/1104/2025 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
Begitu juga dengan Surat Keputusan KIP Aceh Tengah nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Pasangan Haili Yoga dan Muchsin Hasan nomor urut 5 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara 53.774 atau 44,09 Persen total suara sah.
| ARINOS