HARIE.ID, TAKENGON | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin, menanggapi tuntutan para tenaga honorer dalam audiensi di gedung DPRK Aceh Tengah Kamis 30 Januari 2025
Dalam pertemuan tersebut, Jamaluddin mengaku sangat memahami harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun semua keputusan harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami juga berharap semua diterima menjadi PPPK. Namun, regulasi yang ada tidak bisa kita langgar,” ujar Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan, pendataan awal tenaga honorer telah dilakukan sejak 2022, dengan syarat minimal telah bekerja selama dua tahun.
Data tersebut, menurutnya, sudah masuk ke dalam database nasional sesuai aturan yang ditetapkan secara online oleh pemerintah pusat.
Terkait status kerja penuh waktu dan paruh waktu, Jamaluddin mengakui bahwa hingga kini belum ada penjelasan lengkap selain yang tertuang dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengusulkan sebanyak 700 tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, Jamaluddin menegaskan bahwa penetapan formasi sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan tidak boleh sembrono. Makanya, hanya 700 formasi yang diusulkan, sebelumnya bahkan hanya 300. Ke depan, kita akan melihat kembali regulasi yang ditetapkan oleh pusat,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan honorer agar tidak diberlakukan sistem kerja paruh waktu, BKPSDM Aceh Tengah telah mengajukan usulan ke Menpan RB pada 21 Januari 2025 untuk menghapus skema tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Masalah usulan agar tidak ada sistem paruh waktu, kami sudah mengajukan ke Menpan. Kita tunggu dan akan dibahas lagi setelah ada tindak lanjut dari pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Jamaluddin juga menekankan, ke depan tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tidak ada lagi namanya tenaga honorer dan tenaga kontrak baru. Kita berharap, solusi atas semua ini dapat ditemukan,” demikian kata Jamaluddin.
| ARINOS