ADVERTISEMENT

Menguatkan Tata Niaga Getah Pinus, Ujian Serius Reformasi HHBK di Aceh Tengah

Praktik ilegal trading getah pinus di Aceh Tengah mengungkap lemahnya tata niaga HHBK. Reformasi sistem, peran BUMD, dan kebijakan harga jadi kunci solusi.

Oleh Almisry Al Isaqi, M.IKOm., CPM

Maraknya praktik ilegal trading getah pinus di Aceh Tengah bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sinyal tata kelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) masih rapuh di level implementasi.

Kasus yang diungkap PT Tusam Hutani Lestari (THL) dan dorongan pembentukan Satgas Terpadu oleh BUMD memperlihatkan persoalan ini telah melampaui isu lokal, telah menyentuh fondasi tata niaga kehutanan nasional.

BACA JUGA

Secara normatif, regulasi sudah memadai. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan penguasaan negara atas hasil hutan dan kewajiban perizinan dalam pemanfaatannya.

Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 memberi instrumen tegas untuk menindak praktik ilegal.

Namun realitas di lapangan menunjukkan, hukum belum sepenuhnya mampu mengimbangi dinamika ekonomi masyarakat.

Akar persoalannya terletak pada disparitas harga. Jalur resmi kerap kalah kompetitif dibanding pasar ilegal.

Dalam kondisi ini, pilihan masyarakat untuk menjual di luar sistem bukan semata soal kepatuhan hukum, melainkan kalkulasi rasional untuk bertahan hidup.

Ketika sistem formal tidak memberi insentif yang cukup, maka pelanggaran menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.

Karena itu, pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan masalah. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan reformasi tata niaga.

Negara perlu memastikan bahwa sistem resmi mampu memberikan keadilan ekonomi, bukan sekadar kepastian hukum.

Di sinilah peran BUMD menjadi krusial. BUMD tidak boleh hanya menjadi pelaku usaha biasa, tetapi harus bertransformasi sebagai penggerak ekosistem.

Fungsi sebagai aggregator (offtaker), penyeimbang harga, sekaligus pengendali distribusi harus diperkuat. Dengan posisi strategis ini, BUMD dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pasar ilegal.

Pembentukan Satgas Terpadu juga tidak boleh berhenti pada simbol koordinasi lintas lembaga.

Satgas harus bekerja secara operasional, mengawasi rantai distribusi, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan sistem resmi berjalan efektif. Tanpa integrasi yang nyata, Satgas berisiko menjadi sekadar respons administratif tanpa dampak signifikan.

Lebih jauh, reformasi HHBK menuntut inovasi. Pemanfaatan teknologi, seperti sistem traceability berbasis digital, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan sistem ini, asal-usul getah pinus dapat ditelusuri secara jelas, sehingga mempersempit ruang bagi praktik ilegal.

Namun teknologi saja tidak cukup. Kebijakan harga tetap menjadi faktor penentu. Selama harga di jalur resmi tidak kompetitif, maka upaya penertiban akan selalu menghadapi resistensi di lapangan.

Reformasi tata niaga harus berani menyentuh aspek ini secara langsung.

Pada akhirnya, penguatan tata niaga getah pinus adalah soal keberpihakan kebijakan. Apakah negara mampu menghadirkan sistem yang adil, atau justru membiarkan ketimpangan terus berlangsung?

HHBK memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah sekaligus penopang ekonomi masyarakat. Namun tanpa tata kelola yang kuat, potensi itu akan terus bocor dan memicu konflik sosial.

Momentum yang ada saat ini seharusnya tidak disia-siakan. Aceh Tengah bisa menjadi model reformasi HHBK jika mampu mengintegrasikan penegakan hukum, pembenahan pasar, dan inovasi teknologi dalam satu kerangka kebijakan yang utuh.

Jika tidak, persoalan ilegal trading hanya akan berulang, dengan skala yang mungkin lebih besar.

Penulis adalah Ketua Yayasan Jelajah Hijau Nusantara

BERITA TERKAIT