Muchlis Gayo mendesak DPRK Aceh Tengah merevisi qanun usia Takengon. Ia menilai peringatan 449 tahun belum mencerminkan sejarah lahirnya kota yang sebenarnya pada 1906.
HARIE.ID | TAKENGON – Tokoh masyarakat Gayo, Muchlis Gayo, mendesak DPRK Aceh Tengah untuk meninjau ulang Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2010 tentang penetapan hari jadi Takengon.
Menurut Muchlis Gayo, penetapan usia 449 tahun yang selama ini diperingati setiap 17 Februari merujuk pada nama “Takengon”, bukan sebagai entitas kota.
Ia menilai, kekeliruan ini perlu segera diluruskan agar memiliki dasar historis yang kuat.
“Kalau kita bicara kota, harus ada peristiwa, kejadian, dan sejarahnya. Itu ada di tahun 1906,” ujar Muchlis Gayo usai sidang paripurna HUT Takengon ke-449 di DPRK Aceh Tengah, Selasa 17 Februari 2026 lalu.
Ia menjelaskan, tahun 1906 menjadi titik awal lahirnya Kota Takengon, ditandai dengan masuknya Belanda ke wilayah Gayo dan pembangunan tangsi atau benteng militer Belanda.
Dari situ kemudian tumbuh permukiman dan pasar yang menjadi cikal bakal kota.
“Di situlah mulai terbentuk kota. Ada aktivitas ekonomi, ada pusat permukiman. Jadi kalau HUT Kota Takengon, seharusnya mengacu ke 1906,” tegasnya.
Ia juga berujar salah satu tim perumus. Saat itu sempat terjadi perbedaan pandangan. Sebagian mengusulkan peringatan berbasis nama Takengon yang berakar pada tahun 1577, sementara dirinya mendorong pendekatan historis kota.
“Waktu itu almarhum Pak Mahmud Ibrahim sebagai anggota tim juga, dia mengusulkan nama Takengon. Makanya tua umur Takengon ini, 449 tahun,” katanya.
Akibatnya, lanjut dia, usia yang diperingati saat ini menjadi tidak relevan dengan kondisi riil perkembangan kota. Ia bahkan menyebut hal tersebut sebagai ironi.
“Jujur saja, malu kita. Sudah 449 tahun, tapi kondisi kota dan ekonomi kita masih begini. Ini harus kita benahi dari dasar, termasuk sejarahnya,” ujarnya.
Untuk itu, Muchlis meminta DPRK Aceh Tengah, khususnya Komisi D, segera mengambil peran meninjau ulang qanun tersebut.
Ia juga mendorong keterlibatan Bappeda dalam mengkaji ulang secara akademis dan historis.
“Mumpung ada kemauan dari pemerintah daerah, ini harus kita tangkap. Kita duduk bersama, luruskan kembali qanun itu. Ini menyangkut identitas,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












