PT THL mengungkap maraknya ilegal trading getah pinus di Aceh Tengah. Sebanyak 18 kasus menonjol terjadi dalam dua tahun, termasuk penyelundupan dan pencurian.
HARIE.ID | TAKENGON – PT Tusam Hutani Lestari (THL) mencatat sedikitnya 18 kasus menonjol dalam dua tahun terakhir, mulai dari illegal logging, penyelundupan getah ke luar daerah, hingga penggarapan kawasan hutan secara liar.
Hal itu disampaikan General Manager PT THL, Rahmad Dwi, dalam rapat koordinasi penanganan ilegal trading getah pinus, Rabu 22 April 2026.
Rahmad menegaskan, dalam pengelolaan kawasan hutan, pihaknya telah membuka akses bagi masyarakat, baik yang terdaftar maupun belum.
Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi.
“Kami selalu mengedepankan tindakan persuasif. Tapi di lapangan, ada yang menerima edukasi, ada juga yang memutarbalikkan fakta. Ini yang menyulitkan tim operasional,” ujarnya.
Menurutnya, kompleksitas persoalan semakin terlihat dari berbagai modus pelanggaran.
Dalam dua tahun terakhir, kasus yang ditangani menunjukkan pola yang berulang, termasuk praktik pengangkutan getah tanpa dokumen resmi.
Ia berujar, setiap arus distribusi getah pinus wajib dilengkapi dokumen sesuai regulasi, baik qanun maupun peraturan pemerintah. Namun, praktik di lapangan kerap menyimpang.
“Banyak cara dilakukan. Bahkan dalam setahun ada tujuh sampai delapan kasus yang akhirnya menjadi bias dan sulit diproses hingga tuntas,” katanya.
Salah satu kasus terbaru ia beberkan melibatkan aksi anarkis. Barang bukti berupa getah pinus yang telah diamankan bersama KPH VI dan dititipkan di kantor THL, diambil paksa oleh pihak tertentu.
“Pelaku tertangkap tangan dan disaksikan banyak pihak. Tapi beberapa minggu kemudian, barang bukti diambil secara paksa. Sekitar empat karung berhasil mereka bawa,” ungkap Rahmad.
Peristiwa tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis petugas di lapangan. Ia mempertanyakan lemahnya perlindungan terhadap proses penegakan hukum.
Rahmad menilai, maraknya praktik ilegal ini juga dipicu oleh keterlibatan oknum dan pemodal dari luar daerah yang memainkan harga di tingkat petani.
“Kita mensinyalir ada donatur dari luar yang mengiming-imingi harga tinggi. Ini memicu persaingan tidak sehat, bahkan konflik antar masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, praktik tersebut berdampak langsung pada kerugian negara, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak terserap.
PT THL pun memastikan akan terus mendorong penegakan hukum hingga ke tahap persidangan.
Seluruh proses penindakan, kata Rahmad, selalu melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Gakkum dari Sumatera Utara.
“Ini sudah masuk kategori pencurian dan perusakan. Tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus maju sampai tuntas,” tegasnya.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan konkret antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan, untuk memperjelas mekanisme pengawasan dan distribusi getah pinus ke depan.
Selain itu, Rahmad juga mendorong agar hanya mitra resmi yang diberi ruang dalam rantai distribusi, serta menutup celah bagi trader ilegal yang selama ini memperkeruh situasi.
“Tujuan akhirnya jelas, peningkatan PAD dan PNBP. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak memegang amanah dan aturan ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












