HARIE.ID, TAKENGON | Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga memastikan masyarakat kini dapat kembali mengurus dokumen pertanahan dengan mudah, murah, dan aman sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya dalam audiensi bersama notaris se-Kabupaten Aceh Tengah di Pendopo Bupati, Minggu 16 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait penetapan zona tanah yang dinilai memberatkan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh prosedur jual beli, peralihan hak, dan pembuatan akta tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah kembali normal.
“Masyarakat sudah bisa mengurus dokumen pertanahan dengan standar pelayanan yang berpihak pada kepentingan mereka, namun tetap sesuai aturan,” ujar Haili Yoga.
Ia juga mengungkapkan, optimalisasi administrasi pertanahan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif layanan pertanahan dengan harga terendah sesuai peraturan, guna memastikan akses bagi seluruh masyarakat tanpa beban biaya berlebihan.
“Kami telah memangkas birokrasi yang menyulitkan, demi mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Aceh Tengah berharap dapat meningkatkan transparansi, kepatuhan hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
| ARINOS