ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Tragedi Pembunuhan Sadis di Remesen! Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

by Arinos
17 Maret 2025
A A
Tragedi Pembunuhan Sadis di Remesen! Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Sadis di Kampung Remesen, Aceh Tengah di vonis hukuman mati (Photo/Ist)

HARIE.ID, TAKENGON | Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan bin Kamaluddin (52), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian (50), warga Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H.

Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 16 November 2024 lalu di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Ridwan dengan kejam membacok kepala dan menggorok leher korban hingga nyaris terpenggal. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Tengah dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., sebelum nya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

“Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, Senin 17 Maret 2025.

Vonis tersebut sesuai dengan harapan masyarakat Kampung Remesen yang merasa resah dengan perilaku terdakwa yang kerap membuat onar.

Sejak kedatangan Ridwan disebut, banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan tingkah lakunya.

Bahkan Ketika rekonstruksi kasus ini dilakukan pada 11 Desember 2024 di halaman Mapolres Aceh Tengah untuk menghindari potensi kerusuhan di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap 24 adegan yang memperlihatkan betapa sadisnya tindakan pelaku.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban, sementara parang yang digunakan pelaku dirampas untuk dimusnahkan.

| ARINOS

Tags: Aceh TengahPelaku PembunuhanPembunuhanPembunuhan Sadispolres aceh tengahRemesen
SendShare19Tweet12

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Ketua Fraksi Golkar Desak Pj Bupati Aceh Tengah Tunda Mutasi ASN: “Sabar Dulu, Pak!”

Agustina: Perawat Bukan Hanya Profesi, Tapi Pilar Kemanusiaan!

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .