Tragedi Pembunuhan Sadis di Remesen! Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

145
SHARES
807
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan bin Kamaluddin (52), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian (50), warga Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H.

Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 16 November 2024 lalu di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen.

BACA JUGA

Ridwan dengan kejam membacok kepala dan menggorok leher korban hingga nyaris terpenggal. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Tengah dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., sebelum nya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

“Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, Senin 17 Maret 2025.

Vonis tersebut sesuai dengan harapan masyarakat Kampung Remesen yang merasa resah dengan perilaku terdakwa yang kerap membuat onar.

Sejak kedatangan Ridwan disebut, banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan tingkah lakunya.

Bahkan Ketika rekonstruksi kasus ini dilakukan pada 11 Desember 2024 di halaman Mapolres Aceh Tengah untuk menghindari potensi kerusuhan di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap 24 adegan yang memperlihatkan betapa sadisnya tindakan pelaku.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban, sementara parang yang digunakan pelaku dirampas untuk dimusnahkan.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI