ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home BERANANG

Kankemenag Aceh Tengah Sebut Qanun Soal Suket Baca Al-Qur’an Masih Ambigu

by Arinos
8 Oktober 2025
A A
Minim Peminat di MAS Silihnara, Begini Kata Kankemenag Aceh Tengah

Kankemenag Aceh Tengah, Wahdi MS (Photo/Ist)

HARIE.ID | TAKENGON – Polemik pungutan biaya penerbitan Surat Keterangan (Suket) Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi calon reje (kepala desa-red) ditanggapi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah, Wahdi.

Dalam keterangannya kepada Harie.id, Wahdi menegaskan, secara regulasi, tugas Kantor Urusan Agama (KUA) memang disebutkan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung, khususnya pada Pasal 13 huruf C yang menyebutkan syarat bagi calon reje yang beragama Islam adalah mampu membaca Al-Qur’an.

Namun, lanjutnya, di Pasal 15 poin C disebutkan, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

“Itu memang tertulis dalam Qanun Aceh. Tapi kemudian, harus dipahami bahwa KUA itu lembaga vertikal yang berada di bawah struktur Kementerian Agama. Secara hierarki, KUA berada di bawah Kankemenag Kabupaten, dan Kankemenag berada di bawah Kanwil, Kanwil ke Menteri Agama,” ujar Wahdi lewat sambungan WhatsApp, Rabu 08 Oktober 2025.

“Kami beranggapan Qanun itu ambigu. Kenapa KUA yang diperintahkan mengeluarkan surat tersebut, padahal KUA bukan lembaga daerah, Kenapa tidak melalui dinas Syariat Islam (DSI) yang merupakan perangkat daerah? Ini yang perlu diluruskan,” timpal Wahdi.

Lebih lanjut ia berujar, dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011, bahkan tidak lagi disebutkan secara eksplisit soal kewenangan KUA untuk mengeluarkan surat rekomendasi uji mampu baca Al-Qur’an bagi calon reje.

“Di Pasal 19 hanya disebutkan syarat ‘mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam’. Tidak ada disebutkan lembaga penerbitnya,” terangnya.

Wahdi menegaskan, persoalan mendasar ada pada ketiadaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait penyelenggaraan uji mampu baca Al-Qur’an itu.

“Tidak ada diatur indikatornya, apakah cukup membaca Alif Lam Mim, atau harus tilawah dengan tajwid dan lagu. Tidak ada standar baku. Maka kami sebut, ini regulasi yang kabur dan rawan multitafsir,” ujarnya.

Kondisi ini, tambahnya, membuat posisi KUA menjadi serba salah.

“Ketika mereka diminta menguji calon reje, mereka tidak punya dasar teknis, tidak ada anggaran, bahkan tidak ada perlindungan hukum dan keselamatan. Misalnya petugas KUA ke daerah jauh seperti Celala atau Jagong, kalau terjadi sesuatu di jalan, tidak ada jaminan negara,” jelas Wahdi.

Lebih jauh, Wahdi mengungkap, Kankemenag tidak dilibatkan dalam hal koordinasi terkait kegiatan uji mampu baca Al-Qur’an ini.

“Kami tidak pernah dilibatkan, padahal kami atasan langsung mereka. Fungsi koordinasi kami terputus di tengah jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kankemenag Aceh Tengah belum pernah dikonfirmasi oleh DPRK terkait keluhan yang sesumbar menduga pungutan itu bahagian dari pungutan liar.

“Teman-teman di KUA sudah menghentikan sementara kegiatan itu sampai ada kejelasan aturan, juklak, juknis, dan Qanun yang tegas,” kata Wahdi.

Sebagai solusi, Wahdi menyarankan agar Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Tengah segera memfasilitasi pertemuan bersama dengan Kemenag untuk membahas kejelasan regulasi ini.

“Kami siap duduk bersama agar semuanya terang benderang. Ini penting untuk menjaga transparansi, melindungi KUA, dan memastikan pelaksanaan Qanun tidak menyalahi struktur hukum,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar penilaian uji baca Al-Qur’an diserahkan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Kalau ingin independen dan profesional, LPTQ lebih tepat. Mereka punya kapasitas menilai, sementara KUA bisa fokus pada pelayanan keagamaan sesuai tupoksi,” pungkas Wahdi MS.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Aceh TengahKementerian AgamaPilkadesWahdi MS
SendShare12Tweet8

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
TMMD ke-126 di Aceh Tengah Dimulai, Ini Sasarannya!

TMMD ke-126 di Aceh Tengah Dimulai, Ini Sasarannya!

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .