HARIE.ID | TAKENGON — Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di kawasan Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus seorang pelaku berinisial KA (30), yang diketahui berstatus ASN PPPK dan merupakan warga Kecamatan Silih Nara.
Penangkapan dilakukan Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Abdul Mufakhir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Satreskrim usai menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan Kampung Mulie Jadi, yang merupakan area kampus IAIN Takengon.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set perlengkapan sound system, di antaranya speaker, amplifier, audio processor, hingga wireless microphone dari berbagai merek dan tipe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kata Kasat Reskrim, pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












