ADVERTISEMENT

Pelayanan JKA Kembali Normal, Ikhsanuddin: Ini Keputusan yang Ditunggu Rakyat Aceh

HARIE.ID | TAKENGON — Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi PKS, Ikhsanuddin mengapresiasi langkah Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin 18 Mei 2026.

Menurut Ikhsanuddin, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh karena pelayanan kesehatan kini dapat kembali diakses seperti biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan desil.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Aceh telah mendengar suara rakyat dan berbagai elemen masyarakat terkait polemik Pergub JKA,” ujar Ikhsanuddin saat dimintai keterangan nya.

BACA JUGA

Ia menilai pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan aspirasi publik.

Mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum turut menyampaikan pandangan mereka melalui unjuk rasa maupun forum diskusi.

“Keputusan ini memperlihatkan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh layanan kesehatan melalui skema JKA seperti sebelumnya.

Pembiayaan layanan kesehatan akan tetap ditanggung dalam program JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut.

Tidak ada lagi pembatasan pelayanan berdasarkan kategori desil sebagaimana yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ikhsanuddin berharap ke depan pelayanan kesehatan di Aceh semakin mudah diakses dan pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat luas.

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat. Kita berharap ke depan sistem JKA semakin baik dan tidak menyulitkan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT