TAKENGON | HARIE.ID – Eks ketua HMI Aceh Tengah, Agus Muliara, mendesak Bupati Aceh Tengah mengkaji ulang pengangkatan Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon.
Ia juga meminta sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menggelar rapat tertutup dengan Haili Yoga di kantor Bappeda terkait rencana aksi penolakan agar membuka hasil pembahasan kepada publik.
Menurut Agus, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui arah perjuangan yang dibangun oleh kelompok kepemudaan tersebut sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta hasil rapat tersebut dipublikasikan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya kongkalikong yang justru mencederai kepercayaan publik terhadap rekan-rekan yang selama ini berada di garda terdepan sebagai kontrol sosial. Keterbukaan penting untuk menepis berbagai persepsi yang tidak baik,” kata Agus, Minggu 19 Juli 2026.
Ia mengatakan, informasi yang berkembang menyebut, substansi tuntutan dari aliansi beberapa waktu lalu adalah meminta Bupati Aceh Tengah mempertimbangkan kembali keputusan pengangkatan dr. Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru.
Sebagaimana diketahui, dr. Indra Wahyudi ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru berdasarkan Surat Perintah Nomor Peg.875.1/3804/SP/2026 untuk masa tugas 15 Juli hingga 14 Oktober 2026.
Agus menilai, pengisian jabatan strategis di rumah sakit milik pemerintah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Benar, pengangkatan pejabat merupakan kewenangan pimpinan daerah. Namun publik juga berhak mempertanyakan pertimbangan yang digunakan apabila seseorang yang pernah memiliki catatan hukum di masa lalu ditempatkan pada posisi strategis, terlebih di institusi pelayanan kesehatan yang sangat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi pelayanan RSUD Datu Beru yang belakangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Menurutnya, langkah Bupati yang sempat berkantor di rumah sakit menunjukkan adanya persoalan yang harus dibenahi.
“Selama ini yang menjadi sorotan adalah pelayanan rumah sakit. Jika memang pelayanan dianggap bermasalah, mengapa pejabat yang berkaitan dengan bidang tersebut justru mendapatkan jabatan strategis? Pertanyaan ini wajar muncul di tengah masyarakat dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Agus berujar, kritik tersebut dilayangkan bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menjunjung prinsip good governance.
Ia menjelaskan, kewenangan kepala daerah dalam mengangkat pejabat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Agus, Pasal 52 UU ASN mengatur pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Sementara UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum.
Agus juga menyinggung data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon yang mencatat perkara atas nama dr. Indra Wahyudi pada 2024.
Namun ia menegaskan, dalam negara hukum status seseorang tetap harus berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Publik tidak sedang mengadili seseorang untuk kedua kalinya. Yang dipertanyakan adalah standar integritas yang digunakan pemerintah daerah. RSUD adalah institusi pelayanan kemanusiaan. Karena itu, pengisian jabatan strategis harus mempertimbangkan aspek hukum, moral, dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mampu menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Kalau pemerintah ingin membangun pelayanan yang baik di RSUD Datu Beru, maka pejabat yang ditempatkan juga harus mampu menghadirkan rasa percaya di tengah masyarakat. Sebab, dalam jabatan publik, integritas adalah modal utama,” pungkas Agus Muliara.
Laporan | Karmiadi











