HARIE.ID | TAKENGON — DPRK Aceh Tengah memastikan pengawasan terhadap penanganan pascabencana tetap berlanjut meski masa kerja Panitia Khusus (Pansus) telah berakhir.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie menegaskan, pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi Pansus yang telah disahkan melalui Surat Keputusan DPRK Nomor 12 Tahun 2026.
Fitriana mengatakan, berakhirnya tugas Pansus bukan berarti tanggung jawab terhadap pemulihan masyarakat terdampak dan pencegahan bencana ikut selesai.
DPRK kata dia, akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar rekomendasi tersebut diwujudkan melalui langkah konkret.
Menurut Fitriana Mugie, rekomendasi Pansus disusun berdasarkan hasil turun langsung ke lokasi bencana dan pertemuan dengan masyarakat terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi lapangan dan merumuskan rekomendasi kepada pihak eksekutif.
“Kami mengapresiasi kinerja Ketua dan anggota Pansus yang telah turun langsung ke lokasi dan bertemu masyarakat terdampak untuk merangkum informasi serta merumuskan rekomendasi kepada pihak eksekutif,” kata Fitriana, Senin 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Pansus yang dibentuk 20 April 2026 lalu itu memiliki masa kerja paling lama enam bulan. Setelah rekomendasi disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tugas Pansus dinyatakan selesai.
Politisi besutan Bahlil Lahadalia ini berujar, pekerjaan lanjutan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi pemulihan masyarakat terdampak, pencegahan bencana, mitigasi yang tepat, serta pemetaan risiko untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana berikutnya.
Ia juga mengingatkan, penanganan pascabencana membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan masyarakat.
Fitriana mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan kewenangan serta potensi yang dimiliki, baik melalui jalur politik maupun birokrasi.
“Agar rekomendasi Pansus tidak berhenti disini, tetapi menjadi dasar tindak lanjut bagi masyarakat Aceh Tengah,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi








Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.