Harie.Id, Takengon – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah sita ratusan petasan dari pedagang yang ada di pusat Kota Takengon, Rabu 05 April 2023.
Satpol PP menilai, Mercon yang dijajakan pedagang tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, teranyar saat ini tengah dalam momentum bulan suci Ramadhan, masyarakat larut dalam beribadah.
“Banyak yang terganggu, apalagi Mercon ini di hidupkan saat masyarakat sedang khusyuk beribadah di bulan Ramadhan. Sesuai seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah disepakati terkait ketertiban umum, salah satunya petasan dan kembang api,” kata Kasatpol PP dan WH, Ariansyah, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan, Hasan Basri kepada wartawan di ruang kerjanya.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, atas dasar itu pihaknya bergerak ke lokasi untuk menertibkan pedagang – pedagang petasan.
“Sebelum nya kita sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang bahkan secara umum kepada masyarakat. Artinya bukan kami semena – mena menertibkan begitu saja, ada dasar nya” kata dia.
Mercon yang telah disita petugas, saat ini telah di amankan di gudang Satpol PP Buntul Kubu, Kecamatan Lut Tawar. Barang bukti tersebut akan di kembalikan kepada pedagang pasca Lebaran Idul Fitri.
“Nanti kita kembalikan setelah Idul Fitri. Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan di bulan suci Ramadhan ini, apalagi menghidupkan petasan saat warga sedang beribadah di bulan ramadhan ini,” tutup Hasan Basri memberi himbauan. | Rahmadani & Tika Ristiana