HARIE.ID, TAKENGON | Bupati Aceh Tengah akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 000.8.0/614/ORG/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Dalam surat edaran itu, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, secara khusus mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, sekaligus menginstruksikan kehadiran penuh seluruh ASN dan tenaga kontrak dalam kegiatan apel bersama pada 8 April 2025 di Lapangan Setdakab.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
“Seluruh ASN dan Tenaga Kontrak wajib hadir mengikuti apel bersama. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Haili Yoga.
Diperkirakan hampir enam ribu pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Tengah akan mengikuti apel tersebut.
Langkah yang dilakukan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Tengah dalam menegakkan kedisiplinan ASN, sekaligus memperkuat etos kerja usai menjalani libur Hari Raya.
Kehadiran mereka akan dipantau langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing, dan wajib dilaporkan secara lengkap disertai dokumentasi kepada Bupati melalui BKPSDM.
Selain itu, surat edaran tersebut juga secara tegas melarang pengajuan cuti tahunan pasca libur Idul Fitri, terutama pada 8 April 2025.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin serta memastikan pelayanan publik kembali berjalan maksimal setelah masa libur panjang,” jelas Haili.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh ASN mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 061/1350/ORGS/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
| ARINOS