Penertiban Kanopi dan Bangunan di Jalan Sengeda, Warga Dihimbau Bongkar Mandiri 

67
SHARES
373
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola bangunan di sepanjang Jalan Sengeda atau warga kerap menyebut nya dengan Jalan Lintang, Takengon.

Warga dihimbau untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap kanopi, pagar besi, bangunan, dan tempat berjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Penertiban ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Qanun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, hingga Perbup Nomor 47 Tahun 2021 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Takengon.

BACA JUGA

Langkah tersebut diperkuat dengan surat dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Nomor 331.1/05 tertanggal 22 Januari 2025, serta Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 005/422/Satpol PP dan WH tanggal 6 Maret 2025 tentang undangan rapat sosialisasi penertiban.

Pemerintah daerah menegaskan, batas waktu pembongkaran mandiri diberikan hingga Kamis 17 April 2025.

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka tindakan penertiban akan dilakukan langsung oleh pihak berwenang.

“Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan ini demi ketertiban dan penataan kawasan perkotaan yang lebih baik,” demikian bunyi akhir surat himbauan yang diterbitkan pada Kamis 10 April 2025.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI