ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Berkas Perkara Kekerasan Anak yang Viral di Bener Meriah Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Arinos
3 September 2026
A A
Berkas Perkara Kekerasan Anak yang Viral di Bener Meriah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi saat menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah (Foto.Ist)

BENER MERIAH, HARIE.ID — Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu 02 September 2026.

Penyerahan berkas tahap I tersebut menandai masuknya perkara ke tahapan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Agustus 2026.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., MH mengatakan, penyerahan berkas tahap I merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Julpandi, mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 03 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Meski demikian, Polres Bener Meriah menegaskan proses penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait perlindungan anak. Identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat tidak diungkap ke publik.

Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan. Setelah berkas diterima, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Apabila jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Kekerasan
SendShare3Tweet2

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
21 Peserta STULA LAN RI Aceh Dalami Transformasi Digital Keimigrasian di TPI Kualanamu

21 Peserta STULA LAN RI Aceh Dalami Transformasi Digital Keimigrasian di TPI Kualanamu

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .