ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Kekerasan Anak yang Viral di Bener Meriah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Polisi saat menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah (Foto.Ist)

BENER MERIAH, HARIE.ID — Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu 02 September 2026.

Penyerahan berkas tahap I tersebut menandai masuknya perkara ke tahapan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Agustus 2026.

BACA JUGA

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., MH mengatakan, penyerahan berkas tahap I merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Julpandi, mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 03 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Meski demikian, Polres Bener Meriah menegaskan proses penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait perlindungan anak. Identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat tidak diungkap ke publik.

Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan. Setelah berkas diterima, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

Apabila jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT