HARIE.ID | TAKENGON — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPRS Gayo Perseroda, Aedy Yansyah, mengakui lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi manajerialnya.
Namun ia membantah terlibat dalam praktik pengelolaan dana hasil kredit fiktif yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Aedy mengaku dirinya tidak pernah menikmati aliran dana sebagaimana dituduhkan oleh terdakwa lain, Andika Putra.
“Saya tidak menikmati uang ini,” ujar Aedy di hadapan Majelis Hakim, Senin 23 Februari 2026.
Aedy saat kasus ini dilaporkan menjabat sebagai Pj Direktur Utama, secara prosedural mengakui kesalahan dalam aspek pengawasan.
Namun, ia menyebut tudingan bahwa dirinya menerima atau menguasai dana hasil kredit fiktif itu sebagai fitnah.
Di persidangan, Aedy menyebut, dugaan adanya nasabah dengan jaminan fiktif pertama kali diketahuinya dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dari laporan OJK pertama kali saya tahu ada nasabah dengan jaminan fiktif,” katanya.
Ia juga menyebut, secara administratif, berbagai kewajiban lembaga seperti pembayaran pajak, zakat, dan laporan rutin telah dilaksanakan.
Bahkan, audit tahunan yang dilakukan auditor OJK, termasuk tim dari Bandung, tidak menemukan indikasi tersebut.
“Semua dibayarkan, pajak, zakat dan lainnya. Yang tahu fiktif cuma Andika. Bahkan auditor OJK Bandung pun tidak tahu, data diterima, asuransi juga menerima,” ucapnya.
Namun, Hakim Ketua mempertanyakan mengapa selama enam tahun kepemimpinannya Aedy tidak menyadari adanya penyimpangan signifikan di tubuh bank daerah tersebut.
“Ini enam tahun, apa engkau tidak menyadari ada penyimpangan?” tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan pengakuan dirinya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Saya mengakui tidak menjalankan tugas dan fungsi saya dengan benar,” timpal Aedy.
Terkait sejumlah dokumen kredit yang ditandatanganinya, Aedy menyatakan seluruh berkas telah melalui proses verifikasi oleh bawahannya, termasuk di bagian Administrasi.
“Saya tidak tahu kalau itu fiktif. Saya hanya tanda tangan karena berkas sudah diverifikasi dan nasabah sudah menunggu pencairan,” jelasnya.
Ia juga mengakui pernah memerintahkan pencairan terhadap empat nasabah dengan alasan identitas berupa KTP telah tersedia dan jaminan disebut telah dipersiapkan oleh terdakwa lain.
“Saya tanya aman atau tidak, saya cek KTP-nya. Saya tahunya asli karena nasabah datang langsung. Saya tidak tahu kalau itu fiktif,” katanya.
Majelis Hakim turut menyoroti mengapa setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan, pihak manajemen tidak segera melapor ke aparat penegak hukum.
Aedy menjawab, pihak kepolisian saat itu meminta manajemen menyiapkan data terlebih dahulu.
“Karena pihak Polda minta kami menyiapkan data,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya transfer dana senilai Rp200 juta dari Andika ke rekening Aedy.
Menanggapi hal itu, Aedy membantah dana tersebut merupakan bentuk gratifikasi atau bagian dari hasil kredit fiktif.
“Saya tidak pernah minta pinjam uang sama Andika. Memang saat itu saya kasih rekening. Atas skenario si Andika, sebesar Rp200 juta, saya sudah kembalikan secara tunai,” jelasnya.
Ia mengaku mengambil uang tersebut dari Bank BSI di Jalan Lintang sebelum menyerahkannya kembali dalam kantong plastik berwarna putih.
Aedy juga menyebut sempat ditawari Rp5 juta oleh Andika, namun ditolaknya.
“Saya ditawari Rp5 juta tapi saya tolak. Saya merasa cukup menafkahi keluarga dari gaji sebagai Direktur,” tegasnya.
Ia bahkan mengaku sempat berupaya mencari rekaman CCTV di area parkir masjid sebagai bukti pengembalian uang tersebut, namun tidak menemukannya.
Laporan | Karmiadi












