TAKENGON | HARIE.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh 295 kampung.
Hingga Selasa 30 ajuni 2026 pukul 17.00 WIB, realisasi penyaluran ke Rekening Kas Desa (RKD) telah mencapai 100 persen, menandai keberhasilan daerah tersebut dalam mengakselerasi tata kelola keuangan desa.
Keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi yang solid antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, KPPN, para camat, serta pemerintah kampung dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi penyaluran secara tepat waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Tengah, Ismail, SE, M.Si, mengatakan, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2026. Keberhasilan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penanganan perubahan iklim, pengembangan teknologi dan informasi, serta kegiatan padat karya tunai yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ismail.
Berdasarkan data Aplikasi OM-SPAN TKD Kementerian Keuangan per 30 Juni 2026, Kabupaten Aceh Tengah menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Aceh yang berhasil menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada seluruh kampung.
Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan ketepatan administrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memastikan program pembangunan di tingkat kampung dapat segera dijalankan tanpa hambatan pendanaan.
Pihaknya menghimbau seluruh pemerintah kampung agar segera merealisasikan berbagai program sesuai perencanaan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Dana Desa diharapkan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh kampung.
Laporan | Karmiadi











