ADVERTISEMENT

Gusnarwin Kembali Jadi Dokter Fungsional

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan (Photo/Harie)

TAKENGON | HARIE.ID — Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengembalikan dr. Gusnarwin ke jabatan fungsional dokter di RSUD Datu Beru.

Sebelum nya, Bupati telah menunjuk dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru terhitung mulai 15 Juli 2026.

Penunjukan Plt Direktur tersebut berlaku hingga 14 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor Peg.875.1/3804/SP/2026.

BACA JUGA

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Ruslan Ramadan, menyebut, kembalinya Gusnarwin ke jabatan fungsional bukan karena mengundurkan diri, melainkan penugasan kembali sesuai status kepegawaiannya.

“Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. ditugaskan kembali ke jabatan fungsional dokter dan tetap bertugas di RSUD Datu Beru sebagai tenaga pelayanan kesehatan,” kata Ruslan menjawab Harie.id, Rabu 15 Juli 2026.

Ruslan menjelaskan, sebelum dipercaya memimpin RSUD Datu Beru, Gusnarwin memang berstatus sebagai dokter fungsional.

Karena itu, pemerintah daerah kini akan menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional dokter yang bersangkutan.

“Memang sebelumnya yang bersangkutan pejabat fungsional dokter. Saat ini kami sedang memproses SK jabatan fungsional tersebut dan dalam waktu dekat akan kami serahkan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Gusnarwin telah mengetahui keputusan Bupati terkait penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru sekaligus penugasannya kembali sebagai dokter fungsional.

Sementara itu, posisi Plt Direktur RSUD Datu Beru kini diemban oleh dr. Indra Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT