HARIE.ID | TAKENGON – Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah memiliki peran lebih luas dari sekadar mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Lembaga keistimewaan Aceh ini menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan sosial, kemanusiaan, hingga kondisi darurat.
Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Tgk Abdul Azis menjelaskan, Baitul Mal merupakan lembaga profesional yang diberi kewenangan mengelola harta agama sekaligus menjalankan fungsi perwalian.
Kedudukannya sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh membuat tata kelolanya memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan organisasi perangkat daerah pada umumnya.
Menurutnya, keberadaan Baitul Mal harus dipahami sebagai bagian penting dari sistem perlindungan sosial masyarakat.
Tidak hanya menyalurkan zakat kepada para mustahik, lembaga ini juga hadir dalam berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari bantuan biaya rujukan medis, penanganan korban bencana, hingga bantuan bagi orang terlantar atau Ibnu Sabil.
“Peran Baitul Mal bukan hanya mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Lebih dari itu, lembaga ini harus mampu menjadi garda terdepan dalam membantu menyelesaikan persoalan umat,” demikian penjelasan Tgk Abdul Azis saat podcast bersama Harie, dirilis Selasa 02 November 2026.
Ia menerangkan, pengelolaan zakat memiliki landasan syariat yang kuat sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Dalam ayat tersebut, amil atau pengelola zakat disebut sebagai salah satu golongan yang berhak menerima bagian zakat.
Ketentuan tersebut menegaskan, pengelolaan zakat membutuhkan lembaga dan pengelola yang memiliki tanggung jawab, profesionalitas, serta kemampuan mendistribusikan dana umat sesuai ketentuan syariat.
Dari sisi hukum nasional, pengelolaan zakat juga memiliki pijakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sementara itu, keberadaan Baitul Mal di Aceh tidak terlepas dari kewenangan khusus yang diberikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagai bagian dari kekhususan dan keistimewaan daerah.
Kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam regulasi daerah berupa qanun, termasuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang menjadi salah satu landasan pengaturan kelembagaan dan pengelolaan Baitul Mal.
Dengan dasar hukum tersebut, Baitul Mal memiliki ruang untuk membangun kebijakan pengelolaan harta agama yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh.
Namun, kewenangan khusus tersebut juga diikuti tanggung jawab besar. Tgk Abdul Azis menegaskan, pengelolaan dana umat harus berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai lembaga resmi yang mengelola penerimaan zakat sebagai bagian dari pendapatan daerah yang bersifat khusus, Baitul Mal tetap berada dalam mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan dan menjalani pemeriksaan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pengawasan keuangan, terdapat pula Dewan Pertimbangan Syariah yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesesuaian pengelolaan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Baitul Mal. Karena itu, profesionalitas pengelolaan harus berjalan beriringan dengan amanah, ketepatan sasaran penyaluran, serta kepatuhan terhadap ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Laporan | Karmiadi






Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.