Harie.Id, Takengon | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah kembali merilis tersangka baru atas kasus dugaan korupsi Alat Peraga Edukasi (APE) tahun anggaran 2019 lalu bersumber dari dana DOKA.
Kadisdik Aceh Tengah, US dilakukan penahanan dan penetapan status sebagai tersangka oleh Kejaksaan Senin 24 Juli 2023.
“Hari ini US telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RUTAN Takengon selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, melalui Kasi Intel Kajari, Rista Jullibar.
US disebut dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Aceh Tengah tahun anggaran 2019 lalu.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Kasi Intel.
US juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon
“Sudah kami serahkan ke pihak Rutan Kelas II B Takengon oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah didampingi tim Intelijen,” ujarnya.
Penahan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.
US disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ancaman kurungan Maksimal 15 tahun penjara.
Harie