Larangan Bawa HP ke Bilik Suara, KIP Aceh Tengah: Dititip Dulu Sebelum Mencoblos

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah himbau pemilih untuk menitipkan handphone ke sanak saudara sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25 huruf e.

“Sifat nya dilarang, apalagi kalau sampai merekam atau mengambil gambar saat pencoblosan,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia saat menggelar Coffe Morning jelang pemungutan suara, Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA

Bahkan kata dia, aturan itu juga muncul pada Pemilu tahun 2019 lalu. Bahkan, pihak KIP telah menyampaikan larangan itu lewat Bimtek ke KPPS, PPS dan PPK.

“Secara jajaran sudah kami sampaikan tekhnis di lapangan. Lima hari sebelum pelaksanaan, KPPS wajib menyampaikan informasi tempat dan tanggal pemungutan suara di masing-masing tempat,” kata Serta.

Saat pemungutan suara nanti dimulai, KPPS mengumumkan lewat pengeras suara terkait tekhnis pelaksanaan kegiatan.

“KPPS akan menyampaikan larangan dan apa saja yang diperbolehkan masuk ke TPS. Salah satu nya Mewanti – wanti memanfaatkan handphone merekam hak pilih, karena itu dilarang,” ujarnya.

“Kami sampaikan kepada pemilih membawa handphone ke bilik suara di larang, silahkan titip kepada teman atau saudara, atau ke orang yang dipercaya,” demikian Sertalia.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI