HARIE.ID, TAKENGON | Kejaksaan Agung melakukan rotasi jabatan struktural di seluruh Indonesia, termasuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid.
Rotasi itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 121 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat putusan tersebut tak hanya Kejari Aceh Tengah yang digeser, terdapat sejumlah nama lain yang turut pindah tugas.
Jabatan Yovandi Yazid dalam surat keputusan tersebut digantikan oleh Andi Hendrajaya, ia adalah Koordinator pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.
Sedangkan Yovandi sendiri dimutasi ke Kajari Berau di Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
Diketahui, Yovandi Yazid mulai menginjakan kaki di Kabupaten Aceh Tengah pada 13 Mei 2021 lalu.
[ ARINOS ]